Minggu, 5 Oktober 2025

Menkumham: Arcandra Telah Kehilangan Kewarganegaraan AS Sejak 12 Agustus 2016

Yasonna sudah mengonfirmasi ke pihak imigrasi Amerika Serikat perihal pencabutan kewarganegaraan Arcandra di negeri Paman Sam

KOMPAS IMAGES
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkkumhan), Yasonna H Laoly menegaskan bahwa mantan Menteri ESDM ‎Arcandra Tahar masih menjadi Warga Negara Indonesia. Keput‎u‎san itu diambil setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Arcandra.

"‎Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, saudara Archandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menteri asal PDI Perjuangan itu tidak memungkiri bahwa Arcandra pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun menurutnya, kewarganegaraan Amerika Serikat sudah dilepasnya pada 12 Agustus 2016.

"‎Archandra sudah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat berdasarkan Certificate of Loss of the United States tanggal 12 Agustus 2016 dan disahkan oleh Department State of the United States of America dan Surat US Embassy tanggal 31 Agustus 2016," tuturnya.

Menurut Yasonna, pihaknya sudah mengonfirmasi langsung ke pihak imigrasi Amerika Serikat perihal pencabutan kewarganegaraan Arcandra di negeri Paman Sam tersebut. Dikatakannya, pada surat konfirmasi 31 Agustus 2016 membenarkan bahwa pria asal Padang, Sumatera Barat itu telah kehillangan kewarganegaraan Amerika Serikat.

"‎Kami mengirimkan surat secara langsung ke Amerika Serikat. Dirjen Imigrasi membuat berita acara klarifikasi terkait saudara Arcandra," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved