Senin, 29 September 2025

Rapat Paripurna DPR Setujui Tiga Calon Hakim Agung

Ketiga calon hakim agung yang lolos diputuskan dalam rapat pleno mengenai pandangan 10 fraksi.

Editor: Hasanudin Aco
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui tiga calon hakim agung.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir di dalam rapat.

"Kami tanyakan apakah laporan Komisi III DPR terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor bisa disetujui?" tanya Taufik di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

"Setuju," jawab peserta rapat.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyampaikan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.

Komisi III DPR telah memutuskan tiga calon hakim agung yakni Ibrahim untuk hakim perdata, Panji Widagdo untuk hakim perdata dan Edi Riadi untuk hakim agama.

Ketiga calon hakim agung yang lolos diputuskan dalam rapat pleno mengenai pandangan 10 fraksi.

Politikus Demokrat itu mengatakan Komisi III DPR tidak menyetujui satu pun dari dua calon hakim ad hoc Tipikor yang diajukan KY.

Selain itu, ia menyampaikan proses uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim adhoc itu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, Komisi III DPR menyadari bahwa integritas dan moral hakim agung sangat penting untuk mewujudkan peradilan yang akuntabel dan berwibawa.

Karena itu, dalam uji kelayakan tersebut, Komisi III mengutamakan kualitas hakim agung yang meliputi integritas, visi misi dan kompetensi.

"Sesuai amanat konstitusi, DPR ikut menentukan prosesnya sebagai akuntabilitas antar lembaga negara," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan