Diperiksa Sebagai Tersangka, Kader PAN Ditahan?
Andi Taufan diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro.
Andi Taufan diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Andi hingga kini belum ditahan KPK. Ditanya mengenai kesiapannya jika ditahan hari ini, politikus Partai Amanat Nasional itu tidak langsung menjawab.
"Lihat saja nanti," kata Andi di KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Tersangka yang sudah menjalani persidangan adala Abdul Khoir. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, 1,67 juta Dolar Singpura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.