Hari Ini, Mantan Petinggi Lippo Dengarkan Tuntutan Jaksa KPK
Di persidangan, Doddy juga disebut sering bertemu dengan sejumlah nama pejabat atas perintah mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan Doddy Aryanto Supeno, terdakwa kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan, termasuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Di persidangan, Doddy juga disebut sering bertemu dengan sejumlah nama pejabat yang juga politikus, atas perintah mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Fitroh Rohcahyando membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Darmadji, sopir Doddy.
Mereka adalah mantan Menteri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB), Yuddy Chrisnandi hinnga Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid.
Menurut Darmadji, Doddy merupakan orang kepercayaan Eddy Sindoro. Saat ini, Eddy Sindoro dalam buruan KPK lantaran tengah berada di luar negeri.
"Ya saya mengenal saudara DAS (Doddy) sebagai majikan kerja sebagai asisten Eddy Sindoro petinggi di Lippo, Doddy merupakan orang kepercayaan Eddy Sindoro," kata Jaksa Fitroh.
Tak hanya itu, Doddy juga disebut Darmadji dalam pengakuannya saat diperiksa penyidik KPK sering mengantar tas yang berisi uang dari orang-orang operasional di Menara Lippo kepada Nurhadi, mantan Sekretaris MA di rumahnya di Hang Lekir, Jakarta Selatan.
"Saya sering mengantarkan Doddy Aryanto Supeno kertas dan tas berisi uang dari orang-orang operasional di menara Lippo kepada Nurhadi di Hang Lekir dan Lukas," kata Jaksa Fitroh.
Namun, saat dikonfirmasi Jaksa KPK mengenai pengakuan sopirnya itu, Doddy membantahnya. Doddy hanya membenarkan dirinya bekerja untuk Eddy Sindoro dan tak selalu diperintahkan untuk menemui sejumlah pejabat negara.
"Iya betul tapi itu enggak selalu, kadang-kadang iya," kata Doddy.
Doddy didakwa memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution. Suap itu diberikan terkait pengurusan sejumlah perkara yang diduga berkaitan dengan Lippo Group di PN Jakarta Pusat.
Doddy didakwa bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dalam pemberian suap ini.
Diketahui, anak perusahaan Lippo Group tersebut, berdasarkan putusan kasasi MA dinyatakan pailit melawan PT First Media. Hingga 180 hari berdasar UU, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
"Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy Sindoro (presiden komisaris Lippo Group) memerintahkan Wresti Kriatian Hesti mengupayakan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Fitroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016) ketika itu.