Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Hentikan Wacana Buka Kesempatan Terpidana Percobaan Maju Pilkada

Pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada mencederai upaya membangun demokrasi

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Pilkada Bersih mendesak DPR menghentikan wacana dan upaya untuk membuka peluang maju menjadi calon kepala daerah bagi terpidana yang menjalani percobaan.

Karena menurut perwakilan Koalisi yakni Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, hal ini bertentangan dengan aturan dan merusak moralitas dan kualitas Pilkada.

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendorong memberikan peluang kepada terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk bisa mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah.

Usulan dan dorongan itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat dilaksanakan pada Jumat (26/8/2016).

"Pencalonan terpidana hukuman percobaan dalam Pilkada mencederai upaya membangun demokrasi yang bersih dan berintegritas," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (29/8/2016).

Dia menjelaskan bahwa seseorang yang dijatuhi hukuman masa percobaan bukanlah “orang bebas” dari persoalan hukum.

Orang tersebut kata dia, masih terikat atas tindak pidana yang dilakukannya dan dapat seketika menjadi narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.

Yang membedakan hanyalah para terpidana percobaan menjalani hukumannya diluar LP.

Mengacu pada UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakat menyebutkan definisi terpidana adalah “seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”

Koalisi menilai setidaknya ada 3 alasan menolak wacana DPR untuk memberikan peluang kepada terpidana percobaan untuk mencalonkan diri dalam pilkada.

Terpidana yang sedang dalam masa percobaan tidak memenuhi syarat formal sebagai calon kepala daerah sebagaimana ketentuan PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan yakni Pasal 4 Ayat 1 huruf (f), yakni sedang berstatus sebagai terpidana dan secara otomatis yang bersangkutan tidak berkelakuan baik.

Atas Putusan pengadilan yang menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum (banding/kasasi) maka dianggap sebagai Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BKT).

Selain itu Koalisi Pilkada Bersih juga menilai KPU harus menolak desakan DPR untuk mengubah ketentuan dalam PKPU yang memberikan larangan terpidana maju menjadi kepala daerah

Pasalnya sebelumnya KPU diminta untuk merevisi PKPU nomor 5 tahun 2016 tentang Pencalonan. Salah satunya Pasal 4 Ayat 1 huruf (f) menyebutkan : Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(a)…
(b)…
(f) Tidak berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved