Selasa, 30 September 2025

KPK Eksekusi OC Kaligis ke Lapas Sukamiskin

Kaligis dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin lantaran kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tahanan KPK seperti OC Kaligis, Rinelda Bandaso, Antonius Bambang Djatmiko, Iranius Adi, dan Rudyanto mengikuti Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2015). Sebanyak lima orang tahanan KPK melaksanakan Misa Natal pada perayaan Hari Natal tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis.

Kaligis dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin lantaran kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

"KPK hari ini melaksanakan putusan MA. KPK mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Sekadar informasi, Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar ‎selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved