Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap PK

Lewat BBM, Penyuap Ganti Nama Nurhadi dengan 'Pak Wu'

Nurhadi Abdurrachman kembali disebut dalam persidangan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi 

Doddy: Ada perubahan ketemuan di Mexico jam 11-an, tks.

Doddy: Maaf Pak ES saya call dari jam 7, ajudan Pak Wu mengejar terus apa bisa Pak Bahrullah Akbar ketemu jam 11 di rumah, saya minta.

Eddy Sindoro: Ok Dod, jadi sudah ok ya.

Doddy: Iya pak sudah oke, tks.

Namun, saat dikonfirmasi Jaksa KPK terkait sebutan Pak Wu yang dirinya bicarakan dengan Eddy Sindoro, Doddy berkilah tak mengetahuinya. "Saya kurang tahu," ujarnya.

Tak puas dengan jawaban Doddy, Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi perihal lokasi yang disamarkan Meksiko. Lagi-lagi, Doddy mengelak tak tahu.

Menurut dia, yang tahu adalah ajudan Nurhadi.

"Itu yang tahu dari ajudannya Pak Nurhadi," kata Doddy.

Nama Nurhadi sebelumnya masuk dalam surat dakwaan Doddy.

Nurhadi disebut meminta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, untuk segera mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Across Asia Limited (AAL), untuk segera dibawa ke MA meski sudah lewat tanggal pengajuan.

Diketahui, anak perusahaan Lippo Group tersebut, berdasarkan putusan kasasi MA dinyatakan pailit melawan PT First Media. Hingga 180 hari berdasar UU, PT AAL tidak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

"Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy Sindoro (presiden komisaris Lippo Group) memerintahkan Wresti Kriatian Hesti mengupayakan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Jaksa Fitroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).

Jaksa menjelaskan, sejatinya, pengajuan PK tersebut telah melewati batas waktu pengajuannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Kepailitan.

Dari dakwaan Doddy, PT Across Asia resmi mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Pusat dan diterima oleh Edy Nasution pada 2 Maret 2016. Pendaftaran PK itu dilakukan setelah pegawai PT Artha Pratama Wresti Kristian Hesti bertemu dengan Edy Nasution.

Setelah itu, Edy memproses pengajuan tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan pendaftaran PK tersebut kepada pihak termohon yaitu PT First Media. Jaksa Fitroh menyebut, berkas PK PT Across Asia dikirim ke MA pada 30 Maret 2016.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved