Polemik Menteri Jokowi
Pemerintah Akui Butuh Arcandra, Siap Pulihkan Status WNI-nya
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diketahui memiliki paspor Amerika Serikat (AS), status kewarganegaraan Arcandra Tahar kini menjadi tidak jelas.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengakui hal itu, dan ia menyebut pemerintah akan membantu mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut.
"Karena Arcandra akibat proses ini menjadi tidak jelaskan (status kewarganegaraannya), apakah masih tetap warga negara Amerika," ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).
Ia mengakui, bahwa pemerintah butuh orang seperti Arcandra, yang merupakan ahli perminyakan dan gas, serta sempat memilki karir yang cemerlang AS.
Oleh karenanya pemerintah siap membantu agar status kewarganegaraan Arcandra sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bisa dipulihkan, bila Arcandra menginginkan.
"Pemerintah membutuhkan juga keahlian beliau. Oleh karena itu kita membantu mempercepat bagaimana proses kewarganegaraannya itu,"ujar Jusuf Kalla.
Aturan soal kewarganegaraan, tercantum di Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2006, tentang kewarganegaraan.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
Bila seorang WNI terbukti menerima kewarganegaraan dari negara lain, maka status WNInya bisa gugur.
Untuk menjadi WNI, diatur juga sejumlah persyaratan yang tidak mudah, termasuk tinggal selama lima tahun di Indonesia.
Namun menurut Jusuf Kalla, di UU tersebut juga diatur soal jalur khusus, di mana seseorang bisa mendapatkan status WNI tanpa harus menunggu lima tahun.