Selasa, 30 September 2025

Polemik Menteri Jokowi

Pemerintah Akui Butuh Arcandra, Siap Pulihkan Status WNI-nya

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar berjalan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/8/2016). Arcandra berada di istana untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah diketahui memiliki paspor Amerika Serikat (AS), status kewarganegaraan Arcandra Tahar kini menjadi tidak jelas.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengakui hal itu, dan ia menyebut pemerintah akan membantu mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut.

"Karena Arcandra akibat proses ini menjadi tidak jelaskan (status kewarganegaraannya), apakah masih tetap warga negara Amerika," ujar Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (19/8/2016).

Ia mengakui, bahwa pemerintah butuh orang seperti Arcandra, yang merupakan ahli perminyakan dan gas, serta sempat memilki karir yang cemerlang AS.

Oleh karenanya pemerintah siap membantu agar status kewarganegaraan Arcandra sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) bisa dipulihkan, bila Arcandra menginginkan.

"Pemerintah membutuhkan juga keahlian beliau. Oleh karena itu kita membantu mempercepat bagaimana proses kewarganegaraannya itu,"ujar Jusuf Kalla.

Aturan soal kewarganegaraan, tercantum di Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2006, tentang kewarganegaraan.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

Bila seorang WNI terbukti menerima kewarganegaraan dari negara lain, maka status WNInya bisa gugur.

Untuk menjadi WNI, diatur juga sejumlah persyaratan yang tidak mudah, termasuk tinggal selama lima tahun di Indonesia.

Namun menurut Jusuf Kalla, di UU tersebut juga diatur soal jalur khusus, di mana seseorang bisa mendapatkan status WNI tanpa harus menunggu lima tahun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan