Selasa, 30 September 2025

Wapres Jusuf Kalla Setuju Amandemen UUD 1945

UUD, menurut Kalla, justru harus diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla dan Ketua MPR Zulkifli Hasan menghadiri sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD di ruang paripurna I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016). Pada sidang itu, Presiden menyampaikan pidato kenegaraan terkait kinerja pemerintahan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, menegaskan UUD 1945 merupakan sesuatu yang sakral namun bukan berarti suatu hal yang tidak boleh diubah (amandemen).

UUD, menurut Kalla, justru harus diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dalam sambutannya pada peringatan Hari Konstitusi di kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (18/8/2016), Jusuf Kalla  mengingatkan bahwa UUD 1945 setidaknya sudah empat kali di amandemen, menyesuaikan dengan kebutuhan jaman.

"Saya kira itu sesuai dengan falsafah atau apa yang dijanjikan oleh Bung Karno, pada awalnya bahwa undang-undang dasar merupakan suatu hal yang bersifat sementara yang kemudian akan disempurnakan," kata Kalla.

Perubahan itu bahkan sampai pada perubahan sistem ketatanegaraan pada tahun 1949, di mana sistem kenegaraan diubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) atau berbentuk federal, sampai tahun 1950.

"Artinya adalah bangsa ini telah mencoba atau menjalankan hampir semua sistem kenegaraan yang ada," ujarnya.

"Ini menandakan juga bahwa bangsa ini sangat dinamis, sama dengan bangsa-bangsa lain bahwa undang-undang dasar dibuat sesuai kebutuhan pada saat itu,"  Kalla menambahkan.

Ia memberikan contoh, bahwa di Amerika Serikat (AS) selama 227 tahun, sudah 27 kali melakukan amandemen.

India selama 60 tahun sudah mengamandemen sekitar 100 kali.

Sementara Thailand yang sudah berkali-kali mengalami kudeta, sudah 20 kali melakukan amandemen, dan Malaysia yang berumur 57 tahun, sudah dua puluh kali mengamandemen konsstitusinya.

"Itu artinya adalah bahwa undang-undang dasar pada dasarnya memenuhi kebutuhan yang dinamis. Tidak berarti sakral yang tidak boleh dirubah-rubah," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan