Selasa, 30 September 2025

Polemik Menteri Jokowi

DPR Siap Proses Permohonan Kewarganegaraan Arcandra Tahar

Pemberian status kewarganegaraan tersebut dimungkinkan melalui mekanisme

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/ABDUL QODIR
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar keluar dari Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, usai melaksanakan ibadah salat Ashar, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2016). Pasca diberhentikan Presiden Arcandra baraktifitas menjadi penceramah keagamaan. TRIBUNNEWS/ABDUL QODIR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Arcandra Tahar.

Hal itu dilakukan, jika Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan.

Seperti diketahui, Kemenkumham tengah memproses administrasi Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

"Pemberian status kewarganegaraan tersebut dimungkinkan melalui mekanisme yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2016).

Dalam Pasal 20 UU nomor 12 tahun 2006 menyebutkan: "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."

Politikus Golkar itu mengatakan proses pemberian kewarganegaraan Arcandra tak jauh berbeda dengan proses pewarganegaraan atau naturalisasi sejumlah pemain sepak bola.

Contohnya Christian Gonzales dan Irfan Bachdim serta pemberian status WNI kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro beberapa tahun lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved