Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Suap PK

Nurhadi: Saya Difitnah Luar Biasa

Nurhadi‎ merasa difitnah dengan sebutan tersebut. Pasalnya dia tidak mengenal Hesti.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nuradi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terkait suap permintaan penundaan pengiriman putusan kasasi perkara korupsi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nada suara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman sempat meninggi saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bertanya soal kesaksian pegawai hukum PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesty, yang menyebut dirinya sebagai promotor yang mengatur perkara Lippo Group.

Nurhadi‎ merasa difitnah dengan sebutan tersebut. Pasalnya dia tidak mengenal Hesti.

Demikian dikatakan Nurhadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno pada kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).

"‎Bahwa saya disebut promotor itu salah sama sekali. Tidak benar. Saya tidak tahu disebut nama itu, sementara saya tidak kenal Hesti,‎" kata Nurhadi.

Nurhadi mengaku, namanya sering kali dicatut oleh pihak-pihak lain. Terutama yang berperkara di peradilan.‎ Karenanya, dia merasa difitnah oleh orang-orang yang kerap menjual namanya.

"Itu tegas bahwa saya tidak mengerti kenapa nama saya bisa diganti-ganti begitu. Terlalu sering nama saya dicatut dan dijual. Tapi saya tidak pernah ada sebutan promotor atau yang lain. Nama saya dari dulu Nurhadi, tidak ada yang lain," katanya.

Nama Nurhadi sebelumnya masuk dalam surat dakwaan Doddy.

Nurhadi disebut meminta Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, untuk segera mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Across Asia Limited (AAL), untuk segera dibawa ke MA meski sudah lewat tanggal pengajuan.

Dalam sidang sebelumnya Nurhadi juga disebut oleh beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa.

Salah satunya oleh pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti yang pada sebelum jadi saksi untuk terdakwa Doddy.

Saat itu, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group. Dokumen dalam bentuk memo juga berisi target penyelesaian kasus.‎‎

Jaksa kemudian membeberkan keterangan Hesti pada sidang sebelumnya yang mengatakan, terdapat 12 memo serupa yang ditujukan kepada promotor. Akan tetapi, Nurhadi membantah keras sebutan 'promotor' tersebut.‎

"Itu kepada siapa, promotor? Saya merasa bahwa saya sudah dikondisikan dan difitnah luar biasa," kata Nurhadi.‎

‎‎Diketahui memo tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada mantan petinggi Lippo Group dan promotor. Promotor di sini belakangan diketahui merujuk pada Nurhadi yang kala itu masih menjabat Sekretaris MA.‎

"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," kata Hesti saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Berikut salah satu memo yang dikirimkan Hesti kepada Nurhadi selaku promotor:‎

Yth Promotor

Terlampir kami sampaikan surat panggilan Aanmaning kedua atas putusan SIAC No.62 Tahun 2013 ARB No.178 Tahun 2010 Jo 23/PDT/ARB-INT/2013/PN.JKT.PST, dalam perkara antara: Kwang Yang Motor Co, Ltd. Melawan PT Metropolitan Tirta Perdana.

Terhadap Aanmaning tersebut kami telah berkoordinasi dengan Pansek PN Pusat dimana aanmaning tersebut akan ditunda dan akan dilakukan panggilan ulang awal Januari 2016. Paralel dengan hal tersebut, lawyer akan masukan surat tanggapan.

Mohon bantuan agar:
1. Aanmaning ditunda menunggu kesiapan lawyer memberikan tanggapan.‎
2. Kabul penetapan Non Eksekutabel/tidak dapat dieksekusi atas putusan SIAC tersebut.

Terima kasih.‎

‎Dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus ini, Nurhadi Abdurrachman sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yakni Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro.‎ Pencegahan dilakukan karena ditengarai kuat eks Sekretaris MA itu terlibat dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved