Minggu, 5 Oktober 2025

KY Terima Laporan Terkait Pelanggaran Kode Etik Hakim Sidang Jessica

KY telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Binsar Gultom.

Warta Kota/Alex Suban
Hakim anggota Binsar Gultom melihat barang bukti Es Kopi Vietnam dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/7/2016). Dalam persidangan itu majelis hakim juga merekonstruksi suasana saat terjadi peristiwa tewasnya Mirna di Kafe Olivier. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengenai pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim Binsar Gultom.

Juru bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya akan memproses sesuai prosedur. Namun, untuk menjaga independensi sidang, dia tidak dapat menginformasikan secara terbuka ke publik.

"Untuk menjaga kemandirian persidangan yang masih berlangsung, sementara ini belum ada yang bisa informasikan kepada rekan-rekan, mohon dimengerti," ujar Farid, kepada wartawan, Kamis (11/8/2016).

Sementara itu, mengenai pemantauan persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kata dia, pihak KY sejak proses pemeriksaan saksi telah melakukan pemantauan. Ini dilakukan atas inisiatif KY.

"Tim pemantau KY senantiasa hadir mengikuti prosesi persidangan sesuai tahapan yang ada," kata dia.

Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso melaporkan hakim anggota di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Binsar Gultom, ke Komisi Yudisial, Kamis (11/8/2016).

Laporan dilakukan karena Binsar dinilai tidak objektif dan cenderung tidak adil saat menyidangkan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved