Selasa, 30 September 2025

KPK Setuju Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara

KPK menilai putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa suap advokat Otto Cornelis Kaligis sudah tepat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Velove Vexia, putri OC Kaligis 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung terhadap terdakwa suap advokat Otto Cornelis Kaligis sudah tepat.

Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan Kaligis dan memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara.

"KPK setuju dengan putusan MA, khususnya pertimbangannya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Syarif mengatakan pertimbangan majelis hakim tersebut memperberat hukuman Kaligis karena dia adalah advokat dan penegak hukum.

Kaligis, kata Syarif, harusnya menunjukkan sikap dan contoh kepada masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Karena seharusnya advokat harus memberi contoh dan panutan dalam penegakan hukum. Advokat mempunyai kedudukan mulia sama dengan jaksa dan hakim. Jadi seharusnya bersih dan profesional," ujarnya.

Sebelumnya, MA mengetok putusan yang memperberat hukuman OC Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ayah artis Velove Vexia itu juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut diketuk palu oleh tiga majelis hakim yakni Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Hakim Krisna mengatakan Kaligis adalah advokat senior dan bergelar guru besar, seharusnya menjadi panutan yang harus ditiru oleh seluruh advokat dan mahasiswa.

Menurut Krisna, hal tersebut sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap advokat yang diatur dalam Pasal 4 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis hukuman 5,5 tahun penjara. Kemudian, di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi tujuh tahun penjara.

Kaligis ternyata tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Eri Komar Sinaga)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved