Pemilu 2019
Agung Laksono Dorong Ambang Batas Parlemen Minimal 5 Persen
Ketua Umum Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro 195 ini berharap agar Fraksi Golkar di DPR dapat meloloskan wacana tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pakar DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Agung Laksono mendorong wacana kenaikan ambang batas parlemen.
Menurutnya hal ini dilakukan untuk penguatan sistem presidensial.
"Minimal 5 persen, sekarang 3,5 persden. Sehingga porses penguatan sistem presidensial terwujud," kata Agung disela acara halalbihalal Kosgoro 1957 di Kartika Chandra, Minggu (24/7/2016) malam.
Ketua Umum Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro 195 ini berharap agar Fraksi Golkar di DPR dapat meloloskan wacana tersebut.
Menurutnya, jika ambang batas parlemen dinaikan, diharapkan sistem demokrasi yang ada akan berjalan dengan baik.
Sebelumnya, sejumlah parpol, terutama parpol besar, kembali mewacanakan menaikan ambang batas parlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Alasannya, untuk penyederhanaan parpol di parlemen.
Partai Golkar bahkan mendorong agar ambang batas parlemen menjadi 7 persen hingga 10
persen.
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen awalnya ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD.
Namun, setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR.