Minggu, 5 Oktober 2025

KPK Periksa Dirut PT Kapuas Tunggal Persada Terkait Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Kapuas Tunggal Persada Harwo terkait suap kepada Panitera Pengadilan Jakarta Pusat.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Kapuas Tunggal Persada Harwo terkait suap kepada Panitera Pengadilan Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Harwo akan dimintai keterangannya untuk tersangka Ahmad Yani.

Ahmad merupakan satu tersangka yang menyerahkan uang kepada Santoso.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Selain memeriksa Harwo, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tesangka lainnya yakni advokat Raol Adhitya Wiranatakusumah.

Raol hingga kini belum ditahan.

Raol yang bekerja di kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant merupakan kuasa hukum PT Kapuas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahmad ditangkap Kamis (30/6/2016) petang usai menyerahkan uang 28 ribu dolar kepada Santoso.

Uang tersebut berasal dari advokat Raol Adhitya Wiranatakusumah.

Ahmad adalah staf di kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant sementara Raol adalah pengacara di kantor tersebut.

Raol menjadi pengacara PT Kapuas Tunggal Persada yang menjadi pihak tergugat PT Mitra Maju Sukses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim Kamis lalu memutuskan tidak dapat menerima gugatan PT Mitra Maju Sukses.

Uang suap tersebut ditengarai terkait putusan yang memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada itu.

KPK pun langsung menetapkan Santoso, Ahmad, dan Raol sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved