Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak

Undang-Undang Pilkada Hasil Revisi Berpotensi Dimanfaatkan Jegal Pasangan Calon Terpilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan isi Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 berpotensi digunakan untuk mengganjal hasil Pilkada

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat berbicara dalam seminar nasional Catatan Terhadap Ketentuan Politik Uang di Dalam Revisi Kedua UU Pilkada yang diselenggarakan di auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (21/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan isi Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 berpotensi digunakan untuk mengganjal hasil Pilkada serentak tahun 2017 mendatang.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Bawaslu, Nelson Simanjuntak mengatakan bahwa potensi tersebut terdapat dalam Pasal 7 UU tersebut.

Dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang atau lembaga yang terbukti memberi imbalan dalam proses Pilkada maka penetapan sebagai pasangan calon akan dibatalkan.

Termasuk bila pasangan calon tersebut memenangkan Pilkada.

"Pasal tersebut berpotensi dimanfaatkan suatu lembaga untuk menjatuhkan lembaga atau orang lain," kata Nelson dalam seminar nasional Catatan Terhadap Ketentuan Politik Uang di Dalam Revisi Kedua UU Pilkada yang diselenggarakan di auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (21/7/2016).

Ia menjelaskan untuk mencegah hal tersebut perlu memperkuat sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) Pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung.

"Dalam konteks Pilkada kami harap sentra penegakan hukum terpadu ini bisa menjadi satu payung diketuai Bawaslu. Kemudian Polri sebagai pengumpul alat bukti. Harus terpadu," kata Nelson.

Dalam seminar tersebut hadir pula anggota KPU RI Ida Budhianti, Koordinator Divisi ICW Donal Fariz, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan