Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

Undang-Undang Belum Lindungi Pelapor Pelanggaran Pilkada

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 masih belum melindungi para pelapor pelanggaran dalam Pemilu.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Koordinator Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz ketika berbicara dalam seminar nasional Catatan Terhadap Ketentuan Politik Uang di Dalam Revisi Kedua UU Pilkada yang diselenggarakan di auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (21/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 masih belum melindungi para pelapor pelanggaran dalam Pemilu, termasuk money politics.

Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi ICW mengatakan bahwa UU Pilkada tidak belajar dari Pemilu Legislatif Tahun 2014 lalu.

"Saat itu ada seseorang yang secara individu melaporkan secara pidana salah satu calon terpilih legislatif atas dugaan money politics. Tapi pelapor itu justru dilaporkan balik calon terpilih," kata Donal di auditorium Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (21/7/2016).

Dalam seminar yang bertema 'Catatan Terhadap Ketentuan Politik Uang di Dalam Revisi Kedua UU Pilkada' tersebut, Donal menjelaskan bahwa UU No 10 Tahun 2016 baru mempertegas sanksi kepada pelaku money politics, yaitu yang tercantum dalam Pasal 187A Ayat 1 dan 2.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dan penerima money politics sama-sama terancam sanksi pidana dan denda bila terbukti secara hukum.

"Tapi revisi kedua UU Pilkada ini melewatkan upaya perlindungan kepada pelapor baik lembaga maupun individual. Jika tidak segera dipertegas ini akan merepotkan KPU dan Bawaslu di kemudian hari," kata Donal.

Dalam seminar tersebut hadir pula anggota KPU RI Ida Budhiati, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Nelson Simanjuntak, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved