Menkopolhukam Sebut Keputusan Arbitrase Internasional Soal Laut Cina Selatan Untungkan Indonesia
"Jadi, kita tidak pernah punya masalah di situ (Laut China Selatan), hasil daripada arbitrase internasional ini sebenarnya lebih menguntungkan Indones
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam RI Luhut Binsar Pandjaitan menganggap keputusan arbitrase internasional terkait Laut Cina Selatan telah menguntungkan Indonesia.
Diketahui, Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag yang didukung PBB memutuskan Tiongkok tak memiliki hak atas perairan Laut Cina Selatan yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus.
Dalam keputusan tersebut pun, Tiongkok juga dinyatakan melanggar kedaulatan Filipina.
"Jadi, kita tidak pernah punya masalah di situ (Laut China Selatan), hasil daripada arbitrase internasional ini sebenarnya lebih menguntungkan Indonesia," ujar Luhut,di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Dikatakannya, Indonesia tidak memiliki masalah perbatasan dengan Tiongkok.
Lain halnya batas negara Indonesia dengan Vietnam, Malaysia, dan Brunai Darussalam yang berbatasan langsung.
Tentunya dikatakan Luhut, perbatasan antar negara dengan negara tetangga tersebut harus memiliki pegangan hukum yang kuat agar tidak ada pencaplokan wilayah.
"Bukan dengan Tiongkok, katakanlah misalnya dengan Vietnam, Malaysia, Brunai, itu kita sudah punya pegangan hukum yang kuat," katanya.
Ia berharap dengan adanya pegangan hukum yang kuat, sengketa perbatasan seperti pulau Sipadan dan Ligitan tidak terulang kembali.
"Sehingga, tidak bisa terjadi seperti Sipadan dan Ligitan lagi," ucapnya.