Ketua KPK Berharap MK Menolak Uji Materi Persyaratan Hakim Agung dari Nonkarier
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bersuara mengenai uji materi syarat menjadi hakim agung dari nonkarier.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bersuara mengenai uji materi syarat menjadi hakim agung dari nonkarier.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak sepakat pasal mengenai hakim nonkarier dihilangkan lantaran banyak hakim agung dari nonkarier yang berpretasi cemerlang.
"Hakim yang nonkarir pun prestasinya juga ada kan. Integritasnya juga terjaga seperti Pak Hajik Artidjo (Alkostar)," kata Agus di kantornya, Jakarta, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Agus nampaknya tidak habis pikir sebab pasal tersebut harus diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk mengenai alasan pemohon bahwa hakim nonkarier menutup peluang hakim dari jalur karir atau internal.
Agus menilai, KPK juga memiliki penyidik independen yang tidak hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan.
"Terus kenapa harus dihilangkan? Seperti penyidik kok. Kan ada penyidik independen. Balancing yang baik," tukas Agus.
Sebelumnya, Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan Lilik Mulyadi dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom menggugat status hakim agung nonkarier ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal yang diminta untuk diuji adalah Pasal 6B ayat (2) UU MA yang membolehkan calon hakim agung dari jalur non karier, Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU MA, dan Pasal 7 huruf b UU MA.