Selasa, 7 Oktober 2025

KPU Akan Gugat UU Pilkada

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya sepakat untuk menggugat hasil revisi undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-inlihat foto KPU Akan Gugat UU Pilkada
Phot/MG/SEPTYONAKA TRIWAHYUDI
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah dan Hadar Nafis Gumay memberikan keterangan kepada awak media mengenai terakhir pendaftaran Pemilihan Umum Pilkada di gedung KPU Jakarta, Minggu (02/08/2015). Sampai saat ini masih ada satu daerah yang belum memiliki calon. (Tribunnews.com/MG/Septyonaka Triwahyudi)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pihaknya sepakat untuk menggugat hasil revisi undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat.

"Iya kami memang bersepakat untuk mengajukan gugatan ke MK untuk UU Pilkada yang baru ini," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Adapun pasal yang akan digugat oleh mereka adalah Pasal 9 mengenai tugas wewenang KPU yang dinilai oleh komisioner telah melanggar azaz kemandirian KPU yang telah diatur dalam UUD 1945.

"Ini juga menjadi konsen almarhum Pak Husni tentang kemandirian KPU yang tidak boleh diapa-apakan. Sekaligus akan menegaskan mengenai posisi KPU selama ini," katanya.

"Menjelaskan sebenarnya KPU ini hanya lembaga penyelenggara pemilu saja, atau sama dengan lembaga negara lainnya," lanjut Ferry.

Adapun bunyi Pasal 9 tentang Tugas dan wewenang KPU adalah "Menyusun dan menetapkan PKPU dan pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam RDP yang keputusannya mengikat"

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved