Selasa, 30 September 2025

Vaksin Palsu

Kak Seto Usulkan Pemalsu Vaksin Dihukum Mati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi menilai kasus vaksin palsu merupakan pelanggaran hak anak.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Seto Mulyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi menilai kasus vaksin palsu merupakan pelanggaran hak anak.

Ia pun meminta penerapan hukuman maksimal kepada pelakunya.

"Artinya , apapun yang merupakan pelanggaran kepada anak dan membahayakan anak, maka mohon dikenakan hukuman yang paling maksimal," kata Seto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Ia mengingatkan semua pihak tak boleh bermain-main dengan masa depan, kesejahteraan, dan kesehatan anak.

Pria yang akrab dipanggil Kak Seto menilai pemalsu vaksin tidak memiliki hati nurani karena hanya mementikan keuntungan semata.

Apalagi, kata Kak Seto, pemalsu vaksin adalah padangan suami istri.

"Anak-anak itu yang paling mudah dikorbankan, apa saja. Entah narkoba, vaksin palsu, entah apa saja. Saya rasa kalau narkoba bisa hukuman mati, kenapa ini tidak? Jadi mohon, sangat berbahaya," imbuhnya.

Sementara Menteri Kesehatan Nila F Moeloek hanya berkomentar singkat soal usulan tersebut.

"Itu nanti di pengadilan," kata Nila.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan