Kereta Cepat
Imigrasi Perketat Pengawasan Pekerja Asing
Imigrasi akan mempererat kerjasama dengan berbagai pihak soal pekerja asing.
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenangkapan lima orang warga negara asing asal Tiongkok di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur Rabu (27/4), imigrasi memperketat pengawasan pekerja asing.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, mengatakan pihaknya akan mempererat kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk kelurahan, kecamatan hingga Polsek dan Koramil.
"Karena basis informasi tentang orang asing yang tahu itu RT, lurah, Babinkamtimas, Babinsa Kades," ujarnya kepada wartawan, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (2/5/2016).
Ronny mengatakan, saat ini ada lebih dari 70 ribu pekerja asing di Indonesia.
Keberadaan mereka di Indonesia bisa dibenarkan, bila ternyata mereka mengantongi dokumen-dokumen untuk bekerja di Indonesia.
Untuk mengantisipasi kasus serupa, ia berniat membangun kordinasi antara lembaga dan kementerian yang berkepentingan terhadap pekerja asing.
Kemudian para pihak yang terlibat, akan menggelar evaluasi bersama.
"Setelah setahun nanti kita evaluasi, apa yang harus diantisipasi, dan langkah apa yang harus dilakukan," jelasnya.