Ditjen Imigrasi: Lima Warga Negara Tiongkok Tidak Melanggar Keimigrasian
tidak ada pelanggaran yang dilakukan lima warga negara Tiongkok terkait keimigrasian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan lima warga negara Tiongkok terkait keimigrasian yang ditangkap di kompleks Pangkalan Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Selasa lalu.
Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heru Santoso Ananta Yudha mengatakan sponsor kelima warga negara Tiongkok tersebut bisa menunjukkan paspor dan izin tinggal. Sponsor tersebut adalah PT W.
"Sponsor mereka sudah dapat menunjukkan paspor dan izin tinggalnya. Secara keimigrasian tidak ada peraturan keimigrasian yang dilanggar," kata Heru saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Walau demikian Heru mengatakan pihaknya masih terus menjalin kerja sama dengan TNI Angkatan Udara apakah kelima warga negara Tiongkok itu melakukan pelanggaran yang lainnya.
"Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak TNI AU Halim PK, bilamana ada pelanggaran lainnya," tukas Heru.
Sebelumnya, TNI AU menyerahkan lima warga negara Tiongkok ke Imigrasi Jakarta Timur. Lima WN China tersebut ditangkap saat sedang mengebor tanah di kompleks pangkalan TNI AU tersebut.
Sebelumnya, lima orang warga negara asing memasuki Landasan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (27/4). Mereka memasuki Lanud bersama dua orang WNI dan melakukan pengeboran tanah di wilayah Lanud Halim.
Kejadian bermula pada pukul 09.45 WIB saat dilaksanakan patroli batas wilayah Lanud Halim Perdanakusuma oleh Seksi Pertahanan Pangkalan.
Lalu ditemukan adanya aktivitas pengeboran tanah oleh tujuh orang tak dikenal di Cipinang Melayu dekat jalan Tol Jakarta-Cikampek (belakang Batalyon 461 Paskhas).
Tepatnya pada koordinat 6º 15’ 12” LS dan 106° 54' 4”.