Akui Salah Menangani Rupbasan, KPK Bentuk Tim Pelacak Benda Sitaan
KPK kemungkinan akan menjual barang sitaan tersebut atas persetujuan pemilik barang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi mengakui keteteran menangani barang-barang sitaan dari hasil penanganan kasus pidana korupsi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepunyaan mereka terkadang sangat lambat mengeksekusi karena pihaknya lama menerima salinan putusan pengadilan. Menurut dia, lambatnya salinan putusan tersebut diterima sehingga benda-benda tersebut terus mengalami penurunan nilai.
"Saat lelang belum tentu terselesaikan. Ke depan kita akan melakukan langkah-langkah supaya barang kita nggak merosot nilainya," kata Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Untuk mengurani penurunan nilai tersebut, Agus mengatakan pihaknya kemungkinan akan menjual barang sitaan tersebut atas persetujuan pemilik barang.
"Mungkin bisa ambil inisiatif barang dijual sepersetujuan pemiliknya supaya harga tidak terlalu berkurang," ungkap Agus.
Sementara itu Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengakui penangan barang sitaan memang belum optimal. Untuk itu, Syarif mengatakan pihaknya membentuk unit Alat Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Labuksi nantinya bertugas untuk melacak aset benda sitaan untuk dieksekusi.
"Sekarang ini sedang dikembangkan. Mudah-mudahan pindah di kantor baru barang-barang sitaan bisa lebih terawat lebih baik dan tidak mengulang kesalahan-kesalahan dan sedang merancang itu," kata Syarif menambahkan.