Senin, 6 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Temukan Sejumlah Uang di Ruang Kerja dan Rumah Sekjen MA

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan sejumlah uang saat menggeledah empat tempat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menggelar jumpa pers tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen dan sejumlah uang saat menggeledah empat tempat, termasuk ruang kerja Sekjen Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Gedung MA dan rumah pribadi Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta.

Demikian disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

"Dari lokasi-lokasi tersebut, Tim menyita dokumen dan sejumlah uang. Uangnya belum dihitung oleh Tim dan masih akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak," kata Agus.

Menurutnya, Tim KPK melakukan penggeledahan di empat tempat pasca-panitera sekaligus Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima uang diduga suap dari pihak swasta, Doddy Aryanto Supeno di area parkir basement sebuah hotel di Jalan Kramat Raya pada Rabu (20/4/2016), pukul 10.45 WIB.

Keempat tempat yang digeledah yakni, PT Paramount Enterprise International di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Tangerang, Banten; kantor PN Jakpus, ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di kantor gedung MA; dan rumah pribadi Sekjen MA, Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

Menurut Agus, Edy Nasution ditangkap setelah dia menerima uang Rp 50 juta dari Doddy.

Edy Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka perantara suap lantaran diduga kuat ada pihak terkait yang menggunakan jasa Doddy.

Sementara, seorang sopir yang sempat diamankan dari lokasi, telah dilepaskan karena tidak ada bukti keterlibatan dalam aksi suap tersebut.

Serah terima uang tersebut diduga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perdata perusahaan PT Paramount Enterprise International ke MA yang didaftarkan melalui PN Jakpus.

Dan penyerahan itu bukan kali pertama. Sebab, sebelumnya Doddy juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke Edy dari total commitment fee sebesar Rp 500 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved