Kisruh PPP
Romy: Hanya Partai Berbadan Hukum yang Bisa Mengajukan Pasangan Calon
KPU menyatakan bahwa partai bersengketa dapat mengajukan pasangan calon asalkan kedua belah pihak menyetujui.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PPP hasil Muktamar Bandung, Romahurmuziy atau Romy mengharapkan kepada pemerintah untuk hanya dapat memberikan kewenangan terhadap partai politik yang mempunyai badan hukum yang dapat mengikuti pilkada serentak.
Berkaca pada pilkada serentak pada 2015 lalu, KPU menyatakan bahwa partai bersengketa dapat mengajukan pasangan calon asalkan kedua belah pihak menyetujui.
"PKPU No. 12 tahun 2015 yang lalu, maka kami minta hanya kepengurusan partai politik yang berbadan hukumlah yang dapat mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada," paparnya dalam sambutan di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Dia menyatakan bahwa PPP sepakat dengan pemerintah bahwa revisi UU Pilkada harus memastikan tereliminasinya anak haram demokrasi yakni money politics. Begitupun untuk menghindari pelembagaan konflik dan sengketa berkepanjangan.
Selain itu, Rommy menjelaskan demokrasi adalah pilihan terbaik untuk menjamin kedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi permusyawaratan sesuai ajaran Islam.
"Oleh karena itu, PPP menentang keras setiap upaya untuk menghancurkan demokrasi melalui perilaku yang tidak bertanggung jawab, seperti upaya merongrong dan menurunkan pemerintahan di tengah jalan," tambahnya.
"Sesuai dengan nasehat para ‘ulama Partai, PPP berkewajiban mempertahankan pemerintahan Jokowi-JK dan menyukseskannya hingga berakhir masa kerjanya pada Pemilu 2019 yang akan datang," kata Rommy.