Jumat, 3 Oktober 2025

Batik Air Tabrak TransNusa

KNKT Bekukan Sementara Petugas Terlibat Insiden Tabrakan Batik Air

Hal itu dilakukan hingga penyelidikan penyebab insiden tersebut rampung dilakukan pihak KNKT.

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengungkapkan sejumlah petugas yang terlibat dalam insiden senggolan pesawat Batik Air dengan pesawat Trans Nusa Air di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur telah dibekukan sementara.

Hal itu dilakukan hingga penyelidikan penyebab insiden tersebut rampung dilakukan pihak KNKT.

"Kita bekukan sertifikat kecakapannya, ATC ada tiga orang, petugas towing ada dua orang, teknisi Trans Nusa ada dua orang dan pilot juga. Maksimum 90 hari untuk penyelidikan, kalau nanti tes kesehatan sudah bisa dipenuhi kita rilis kembali," ungkapnya, Kamis (7/4).

Ia memastikan setiap petugas yang bekerja di bandara sipil, mengikuti peraturan internasional dan harus memiliki sertifikasi.

Oleh sebab itu mereka yang bertugas pada saat kejadian di-suspend termasuk penerbang untuk penyelidikan. Khusus terkait hasil penyelidikan, Soerjanto memastikan akan membukanya ke hadapan publik.

"Hasil investigasi yang mengatakan apa salahnya dimana, namun hasil investigasi masih terlalu dini. Saat ini masih kumpulin semuanya, secepatnya kita dilakukan," ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena mengatakan Bandara Halim Perdanakusuma sejatinya bandara yang dimiliki oleh militer tapi digunakan untuk sipil.

"Fungsi yang sangat penting dan vital adalah bandara ini dipakai untuk kegiatan VVIP, presiden yang ada di seluruh dunia, semuanya take off dan landing di sini," ucapnya.

Seharusnya dengan ketiga fungsi tersebut, semestinya aspek keselamatan dan keamanan tidak harus dipertanyakan lagi.

"Tapi memang ada beberapa kekurangan, salah satu yang vital adalah tidak adanya taxi way dan ini fatal sekali manakala ada take off atau landing di bandara. Pemerintah atau Angkasa Pura II siap melakukan perbaikan jika diperlukan, khususnya pelayanan bagi sipil karena banyak regulasi yang harus dipenuhi," tutupnya. (Junianto Hamonangan )

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved