Pengamat: Ketua DPR Jangan Cuma Laporkan SPT Pajak Saja, Tapi Juga LHKPN
"Akom harus memberikan contoh tauladan yang bagus. Apalagi Akom adalah simbol DPR yang menjadi wakil rakyat di parlemen,"
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Ade Komarudin melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan, Senin (28/3/2016).
Meski sudah melaporkan SPT, namun pria yang akrab disapa Akom tersebut belum juga memperbaharui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak menjabat sebagai Ketua DPR.
Pengamat Politik dari Indostrategi, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan, meski Ade telah mengisi SPT Pajak tahunan, namun sebagai Ketua DPR seyogyanya tidak menganggap remeh LHKPN.
Pangi khawatir, publik bertanya-tanya atau bisa jadi menilai jika SPT pajak yang diisi Akom hari ini dan dibesar-besarkan sejumlah media massa merupakan pengalihan isu LHKPN yang belum dilaporkan ke KPK selama lebih dari lima tahun.
"Akom harus memberikan contoh tauladan yang bagus. Apalagi Akom adalah simbol DPR yang menjadi wakil rakyat di parlemen," kata Pangi lewat sambungan teleponnya.
Menurut Pangi, walaupun tidak ada sanksi yang tegas dan keras apabila tidak melaporkan LHKPN ke KPK, tapi tidak salah kemudian pejabat atau elite mentradisikan nilai nilai positif yang harus dipertahankan.
Solusinya harus ada upaya untuk membuat regulasi sanksi yang keras dan tegas apabila tidak melaporkan LHKPN kepada KPK.
"Inilah kebiasaan tabiat ganjil elite atau pejabat, ia patuh dan bekerja apabila ada sanksi tegas artinya sudah terbiasa dengan sanksi, belum muncul kesadaran yang kemudian menjadi habit hidup untuk tertib dan teratur dengan produk regulasi selama ini," ujarnya.
Lebih lanjut Pangi mengatakan, ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam hal penyerahan LHKPN merupakan bukti bahwa mereka belum siap dengan agenda revolusi mental pemerintahan Jokowi-JK.
"Intinya adalah penyelenggara negara sebenarnya punya kesadaran politik untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK dalam mentradisikan pemerintahan yang baik atau good governance dan pemerintahan bersih (clean govermance)."
"Jangan sampai hanya karena tidak ada sanksi jika tidak menyerahkan LHKPN, maka mereka tidak melaporkannya," katanya.