Minggu, 5 Oktober 2025

KontraS Beberkan Kesalahan Densus 88 Polri Saat Tangkap Siyono Lalu Meninggal Dunia

Siyono adalah warga Klaten yang ditangkap Densus 88 pada 8 Maret 2016.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Komisi Untuk Orang Hilan dan Tindak Kekerasan (Kontras) Satrio Wirataru memberikan keterangan pers terkait kematian terduga teroris, Siyono, Jakarta, Sabtu (26/3/2016). 

Satria kembali mengingatkan maladministrasi yang dilakukan Densus pada Desember 2015 saat Densus menangkap dua terduga teroris oleh di Solo, Jawa Tengah bernisial AP dan NS.

Keduanya ditahan dan tidak menjalani penyidikan dan tidak ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat penetapan tersangka.

AP dan NS dibebaskan karena keluarga meminta untuk dibebaskan.

Keduanya diharuskan menandatangani surat yang menjelaskan bahwa mereka berstatus tersangka.

Kontras, kata Wira, sangat menyanyangkan kejadian tersebut mengingat Densus sebagai satuan khusus memiliki peraturan berlapis dalam melakukan operasi.

Sebut saja Perppu soal Terorisme dan Peraturan Kapolri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved