Gara-gara Tweet Berbau SARA, Senator Fahira Panen Bully dan Dipetisi
Dua tweet yang ia keluarkan menimbulkan kehebohan karena terkait unsur yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta dugaan fitnah.
Pernyataan yang sangat tidak pantas dikeluarkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang menjadi Penjaga Keutuhan NKRI, dan Konstitusi yang telah disepakati bersama.
Pernyataan senator tersebut telah melanggar tiga hal dasar penting, yakni Pancasila (Sila 1 dan 3), UUD 1945 Pasal 28D ayat 3 dan sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dimana isinya adalah :
a. Pancasila
Sila 1,” Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila 3,” Persatuan Indonesia
b. Pasal 28D UUD 1945 ayat 3
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan
c. Sumpah dan Janji Anggota DPD
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Republik Indonesia”
Fahira Idris telah menghapus beberapa twitmobnya dan Hari Minggu 20 Maret 2016 Fahira Idris SE,MM sudah mengeluarkan pernyataan dalam twitnya bahwa dia meminta maaf atas twitmob yang telah dia lakukan.
Tetapi sama halnya ketika Fahira Idris, SE, MM melaporkan Zaskia dalam kasus Pelecehan Terhadap Lambang Negara, bahwapermintaan maaf saja tidak cukup, karena Indonesia adalah negara Hukum.
Untuk itu, kami berharap dukungan dari teman-teman semua dengan menandatangani dan menyebarkan petisi ini untuk dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan, sebagai satu pembelajaran dan pengingat kepada kita semua dan khususnya anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan SARA dan Diskriminatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Bhinneka Tunggal Ika nya.