Dua Aktivis LBH Akan Disidang, Pengacara: Mungkin Ini Pertama Di Era Reformasi Pembela HAM Diadili
Dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika akan menghadapi persidangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Andre Dominika akan menghadapi persidangan.
Bukan hanya dia aktivis LBH, seorang mahasiswa dan 23 orang buruh pun akan segera menghadapi sidang akibat berdemo menolak Peraturan Pemerintah (PP) pengupahan, di depan Istana Negara pada 30 Oktober 2015.
Mereka pun sempat ditahan Polisi atas perbuatan yang dilakukannya.
Pengacara dari LBH, Yunita, dalam keterangannya kepada wartawan di kantor LBH, Jakarta Pusat, Minggu (13/3/2016) menyayangkan pemidanaan tersebut.
Ia menganggap hal tersebut sebagai aksi krimnalisasi terhadap pembela HAM yang dalam kasus ini adalah hak para buruh.
"Kami menyebut ini sebagai kriminalisasi. Syarat administratif yang harus dipenuhi dalam melaksanakan aksi, sudah dipenuhi," ujarnya.
Namun Polisi selepas maghrib masih saja melakukan tindak kekerasan dengan menyemprotkan air ke demonstran dengan water canon, lalu melakukan penangkapan.
Padahal saat itu demonstran hendak membubarkan diri.
"Tidak ada dasar hukum bagi Polisi melakukan pemidanaan. Tigor dan Obed pengacara yang mendampingi, jelas dilindungi sesuai undang-undang bantuan hukum dan advokat," terangnya.
Dikatakannya kasus pembela HAM yang hingga diadili karena memperjuangkan haknya menjadi hal baru dalam sejarah reformasi.
"Ini pertama kalinya di zaman reformasi," imbuhnya.
Ia menyebut, saat ini ada puluhan aktivis yang sedang dipidanakan.
Selain mereka yang dipidanakan karena menggelar aksi pada 30 Oktober lalu, ada puluhan aktivis antikorupsi.
Diantaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein hingga Emerson Yuntho dari Indonesia Coruption Watch (ICW).
Kordinator LBH, Julius Ibrani, mengatakan dua pengacara LBH serta puluhan orang lainnya yang diamankan pada 30 Oktober lalu, dijerat pasal 216 dan 218 KUHP.
Mereka dianggap melawan perintah penguasa.
Untuk kasus tersebut akan disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tapi kami belum dapat panggilan," katanya.