KPK: 37,25 Persen Anggota DPR RI Belum Laporkan Harta Kekayaan, Termasuk Ketua DPR
Ketua DPR RI Ade Komarudin mengakui belum memperbaharui laporan kekayaan yang dimilikinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir dua tahun menjabat, sebanyak 37,25 persen anggota DPR RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, KPK sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali agar anggota DPR yang belum menyerahkan segera melaporkan.
"Terkait dengan LHKPN sampai hari ini dari DPR sudah 62,75 persen itu yang memang kami terima saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
KPK, kata dia, hanya bisa mengimbau kepada DPR RI untuk segera melengkapinya.
Pasalnya, walau itu diwajibkan dalam undang-undang, tapi tidak sanksi apabila tidak mematuhinya.
"LHKPN memang tidak ada sanski pidana. Sanksi hanya dari lingkungan dimana dia berada berupa sanksi administrasi," kata Agus.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengungkapkan pihaknya masih menunggu para anggota DPR RI menyerahkan LHKPN. Priharsa berharap dalam waktu dekat angka 37,25 persen itu segera berkurang.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengakui belum memperbaharui laporan kekayaan yang dimilikinya.
Ade terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2001.
"Saya juga belum (isi LHKPN)," kata Ade di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Politikus Golkar itu tidak memberikan alasan yang jelas mengapa dirinya belum memperbaharui LHKPN-nya. Dirinya menuturkan, akan memperbaharui laporan kekayaannya pada saat reses DPR nanti.
"Mungkin pada saat reses (perbaharui LHKPN). Ini hanya soal waktu," ujarnya.