Selasa, 7 Oktober 2025

Satu Meja Kompas TV

Yang Terserak di Pilkada Serentak

Pilkada serentak pun menyisakan sekelumit persoalan pasca penyelenggaraanya.

Penulis: Hasanudin Aco
KOMPAS TV
Satu Meja 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada serentak baru saja berlalu. Pilkada yang menjadi yang pertama tidak hanya di Indonesia tapi juga di dunia, dilihat dari waktu pelaksanaan dan dari banyaknya yang telah diselenggarakan pada 9 Desember 2015 lalu.

Pilkada serentak ini 264 daerah sekaligus ini, akhirnya menghasilkan pemimpin-pemimpin baru daerah, ada yang masih muda dan fresh ada pula yang berasal dari kalangan pesohor, para perempuan perkasa dan tak ketinggalan petahana.

Namun, Pilkada serentak pun menyisakan sekelumit persoalan pasca penyelenggaraanya.

Pada senin, 7 Maret 2016 pekan ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan rangkaian penanganan perselisihan hasil pilkada (PHP), tepat 45 hari sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dari total 151 perkara yang masuk, sebanyak lima daerah di haruskan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Muna, Kabupaten Memberamo Raya, dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Permasalahan mengenai Pilkada, tidak berhenti sampai disini. Pasalnya, pada awal 2017 nanti, pun Pilkada Serentak gelombang kedua digelar.

Masalah calon tunggal, syarat calon perseorangan yang dinilai memberatkan, politik uang, dan kecurangan-kecurangan selama pilkada, serta syarat pengajuan perselisihan pilkada, masih jadi persoalan.

Lalu, bagaimana seharusnya pemerintah dan DPR menyelesaikan persoalan ini, agar tak menjadi masalah berulang nanti?

Simak perbicangan untuk mencari penyelesaiannya, dalam program SATU MEJA bersama Pemimpin Redaksi harian Kompas, Budiman Tanuredjo episode "YANG TERSERAK DI PILKADA SERENTAK", hari Rabu, 9 Maret 2016 pukul 22:00 WIB live di Kompas TV.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved