Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Ivan Haz

Ivan Haz Dipersilahkan Minta Bantuan Hukum LBH PPP

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPP membuka komunikasi bagi Ivan Haz terkait persoalan hukum yang membelitnya.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PPP membuka komunikasi bagi Ivan Haz terkait persoalan hukum yang membelitnya.

Ivan ditahan Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT).

"‎LBH PPP memang terbuka memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat yang memerlukan, ya tentu termasuk buat IH jika yang bersangkutan memang tim pengacaranya tidak cukup," kata Juru Bicara Fraksi PPP Arsul Sani ketika dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).

Arsul mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian, termasuk penggunaan kewenangan penahanan terhadap Ivan Haz.

"Karenanya PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun mempengaruhi proses hukum tersebut," katanya.

Arsul mengatakan Ivan Haz dipersilahkan menggunakan hak hukumnya untuk membela diri dengan sebaik-baiknya.

Partai berlambang Ka'bah itu mempersilahkan Ivan berkomunikasi dengan LBH PPP.

"Dalam hal memerlukan bantuan hukum untuk memperkuat tim penasehat hukumnya, maka IH dipersilakan berkomunikasi dengan LBH PPP‎," kata Anggota Komisi III DPR itu.

Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu.

Namun Ivan mangkir dengan alasan ‎ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.

Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.

Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved