Revisi UU Terorisme
DPR Segera Bentuk Pansus Bahas RUU Teroris
DPR memutuskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilanjutkan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - DPR memutuskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilanjutkan.
Selanjutnya, menurut Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, pihaknya akan membentuk panitia khusus gabungan RUU tersebut.
Di dalam pansus nanti, akan diisi Anggota Komisi I yang membidangi masalah militer dan Komisi III yang mengurus bagian hukum, HAM, dan keamanan.
"Mungkin hari ini fraksi-fraksi sudah mulai membicarakan, dan sudah mulai bisa mengirimkan anggota-anggotanya," kata Agus Hermanto di DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (29/2/2016).
Setelah lengkap komposisinya, kata Agus, Pansus akan dipilih pimpinannya dan langsung bertugas.
Sebagai informasi, revisi UU tersebut diusulkan pemerintah.
Sedikitnya ada enam poin yang akan diubah.
Pertama, dari sisi penangkapan dan penahanan, akan ditambah waktunya.
Kedua, penyadapan dimana izin yang dikeluarkan diusulkan cukup berasal dari hakim pengadilan saja.
Seperti diketahui, sejauh ini, yang berlaku mengenai penyadapan yaitu izin dari ketua pengadilan negeri.
Ketiga, pemerintah mengusulkan agar penanganan kasus dugaan tindak pidana terorisme diperluas.
Sehinga aparat diharapkan sudah dapat mengusut terduga teroris sejak mereka mempersiapkan aksi.
Keempat, pemerintah juga mengusulkan agar WNI yang mengikuti pelatihan kelompok teror di luar negeri dapat dicabut paspornya.
Kelima, perlu adanya pengawasan ketat terhadap terduga dan mantan terpidana teroris dan terakhir pengawasan juga harus diiringi dengan proses rehabilitasi secara komprehensif dan holistik.