Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak

UU Pilkada Segera Direvisi, Parpol Wajib Calonkan Kepala Daerah

Undang-Undang (UU) Pilkada dipastikan bakal direvisi oleh pemerintah.‎

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto UU Pilkada Segera Direvisi, Parpol Wajib Calonkan Kepala Daerah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ilustrasi/Demo Pilkada di gedung MK.

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Pilkada dipastikan bakal direvisi oleh pemerintah.‎

Yang direvisi di antaranya mengenai aturan Calon Kepala Daerah serta partai pengusungnya.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Soemarsono mengatakan saat ini  pihaknya sedang merampungkan draf revisi aturan tersebut.

"Partai wajib mencalonkan, kalau tidak nanti diberikan sanksi tidak boleh mengikuti Pilkada selanjutnya," kata Sonny di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Namun, belum jelas wilayah cakupan sanksi ini yang akan diberlakukan.

Apakah Parpol yang terkena sanksi hanya pada daerah tertentu atau diterapkan secara nasional.

Yang pasti, Sonny menjanjikan sanksi akan dimasukkan dalam revisi.

"Diberikan sanksi lebih jelas dan tegas," ujarnya.

Untuk diketahui, sikap tegas pemerintah tersebut guna menghindari terjadinya satu pasangan calon, seperti yang terjadi pada Pilkada Serentak 2015.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved