Minggu, 5 Oktober 2025

Kejagung Kembali Garap Kasus Korupsi Pemeliharaan Jaringan Sampah di Dinas PU DKI

"Kita akan data kasus-kasus yang belum selesai, akan kami buka semua penanganan kasus, kami selesaikan tunggakan di tahun ini,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bundar Kejaksaan Agung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berjanji akan menuntaskan kasus-kasus yang sempat mangkrak di meja jaksa penyidik.

Diantaranya, kasus yang akan kembali diungkap yakni ‎dugaan korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah 2012 dan 2013 di Dinas Pekerjaan Umum DKI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Fadil Jumhana berjanji menuntaskan kasus tersebut tahun ini.

‎"Kita akan data kasus-kasus yang belum selesai, akan kami buka semua penanganan kasus, kami selesaikan tunggakan di tahun ini," tegasnya, Kamis (18/2/2016)

Untuk diketahui dalam kasus korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah 2012 dan 2013 kejaksaan sudah menetapkan tersangka.

Satu tersangkanya, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Ery Basworo hingga kini belum dilakukan penahanan.

Padahal Ery sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2014 silam.

Selain Ery, ada pula dua tersangka lainnya dikasus ini, yaitu mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestary, Noto Hartono dan Mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air PU DKI Jakarta, Rifia Abdullah.

Dari tiga tersangka itu, dua tersangka ini telah mendekam dibalik jeruji besi.

Sementara Ery belum dilakukan penahanan.

Ditanya alasan mengapa Ery tidak kunjung ditahan, Fadil menjawab akan mengecek lebih dulu.

"Nanti saya cek dulu, posisi kasusnya bagaimana," ucap Fadil.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved