Selasa, 7 Oktober 2025

Komnas HAM Usul Dibentuk Komisi Nasional Disabilitas

‎Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Komnas HAM, Nur Kholis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar dibentuknya Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan Undang Undang Penyandang Disabilitas dapat terkontrol dengan baik.

"KND memiliki peran mendasar untuk mengontrol pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas," kata ‎Ketua Komnas HAM, Nur Kholis saat rapat dengar pendapat dengan Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Nur Kholis menuturkan, adanya KND juga berfungsi untuk memberikan konsultasi dan pendampingan kepada pemerintah serta swasta dalam melaksanakan program-program yang terkait disabilitas secara efektif.

"Selain itu, KND juga mutlak diperlukan untuk menerima pengaduan dari berbagai kasus pelangggaran hak-hak penyandang disabilitas."

"serta menjalankan fungsi mediasi dalam perkara antar penyandang disabilitas, pemerintah dan swasta," ucap dia.

Masih kata Nur Kholis, KND juga dapat berperan penting untuk membuat berbagai pengkajian komprehensif dan membantu pemerintah dalam membuat laporan kepada komisi disabilitas PBB.

"KND juga berperan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan (3) Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved