Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Diapresiasi, Sikap Tegas Pimpinan KPK Menolak Revisi UU KPK

"Sehingga sangat tepat jika segenap jajaran KPK menolak revisi," ujar Hendrik.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang serta aktivis antikorupsi dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melakukan aksi penolakan revisi UU KPK, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2016). Aksi yang dilakukan dengan membunyikan kentongan tanda bahaya ini, dilakukan karena revisi akan melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi mengapresiasi sikap tegas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi UU KPK.

Aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Demokrasi Hendrik Rosdinar mengatakan saat ini revisi UU KPK memang semangatnya negatif yaitu pelemahan KPK dalam pemberantasan korupsi.

"Sehingga sangat tepat jika segenap jajaran KPK menolak revisi," ujar Hendrik kepada Tribun, Selasa (16/2/2016).

Tentang kapan saat yang tepat untuk revisi? Menurutnya, tentu dibutuhkan analisa yang tajam dan tenang.

Sebelumnya, pimpinan KPK menyatakan tetap menolak Revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan seluruh jajaran KPK sudah sepakat untuk menolak revisi tersebut.

"Di dalam banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran di KPK menolak dilakukannya revisi Undang Undang KPK dalam waktu dekat ini," kata Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Menurut Agus, pihaknya memberikan waktu untuk revisi jika Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia sudah mencapai angka 50.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved