Revisi UU KPK
Diapresiasi, Sikap Tegas Pimpinan KPK Menolak Revisi UU KPK
"Sehingga sangat tepat jika segenap jajaran KPK menolak revisi," ujar Hendrik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi mengapresiasi sikap tegas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak revisi UU KPK.
Aktivis Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Demokrasi Hendrik Rosdinar mengatakan saat ini revisi UU KPK memang semangatnya negatif yaitu pelemahan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Sehingga sangat tepat jika segenap jajaran KPK menolak revisi," ujar Hendrik kepada Tribun, Selasa (16/2/2016).
Tentang kapan saat yang tepat untuk revisi? Menurutnya, tentu dibutuhkan analisa yang tajam dan tenang.
Sebelumnya, pimpinan KPK menyatakan tetap menolak Revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan seluruh jajaran KPK sudah sepakat untuk menolak revisi tersebut.
"Di dalam banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran di KPK menolak dilakukannya revisi Undang Undang KPK dalam waktu dekat ini," kata Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Menurut Agus, pihaknya memberikan waktu untuk revisi jika Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia sudah mencapai angka 50.