Kartu Identitas Anas
Politikus PKS: Kartu Identitas Anak Jangan Malah Memperberat Warga
Mulai Januari 2016, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan bagi anak balita dan anak-anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai Januari 2016, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan bagi anak balita dan anak-anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.
Langkah ini diambil agar pemerintah memiliki data yang lengkap terhadap seluruh penduduk Indonesia.
Terkait rencana pemerintah ini, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai masih perlu mempertimbangkan kondisi birokrasi yang masih belum bisa melayani sistem itu.
"Perlu dipertimbangkan ide ini dengan kondisi birokrasi Indonesia yang masih belum melayani," ujar Mardani kepada Tribunnews.com, Senin (15/2/2016).
Mardani berharap, jangan sampai kebijakan ini bisa memberatkan keluarga Indonesia.
Terlebih lagi, kebijakan ini tidak diikuti dengan kepastian bahwa negara yang aktif membuatkan KIA.
"Jangan keluarga yang aktif. Di luar negeri bahkan KTP/ID diurus negara," kata Mardani.
"Jadi setuju jika negara yang bergerak untuk KIA. Bukan rakyat yang mendaftar. Sudah ada kartu keluarga," tambah Politikus PKS ini.
Mulai Januari 2016, Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan bagi anak balita dan anak-anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.
Langkah ini diambil agar pemerintah memiliki data yang lengkap terhadap seluruh penduduk Indonesia.
"Penduduk Indonesia yang dewasa harus punya e-KTP. Anak-anak juga punya kartu identitas anak," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri beberapa waktu lalu.
"Sehingga saat dewasa nanti anak-anak sudah punya data langsung untuk mendapatkan KTP," kata dia.
Tjahjo juga menjelaskan tujuan diberikannya KIA. Salah satunya agar anak-anak Indonesia bisa mandiri jika ingin menabung atau mendaftar sekolah.
"Sebagaimana negara-negara di ASEAN, anak-anak di bawah umur 17 tahun sudah memiliki kartu identitas. Mereka mandiri sejak anak-anak," tuturnya.
Selain itu, Mendagri mengatakan bahwa tidak ada anggaran khusus untuk merealisasikan KIA. Bagi daerah yang mampu, maka bisa menganggarkannya sendiri.
Pejabat daerah pun diminta untuk jemput bola agar bisa mendata KIA, akta kelahiran, dan e-KTP.
"Sekarang baru 30 persen WNI yang punya akta kelahiran. Target kami 2016 sudah selesai sehingga Pileg dan Pilpres 2019 sudah bisa terdata semua," ujar Tjahjo.
Terkait identitas anak, Tjahjo menjamin data tersebut akan dijaga kerahasiaannya. Semua data KIA dari seluruh daerah akan disimpan dalam database yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, Kemendagri akan punya data satu desa. Minimal ada data detail mengenai penduduk yang belum punya akta kelahiran dan kartu identitas.
"Tentu data KIA itu akan dijaga kerahasiaannya. Yang paling utama Kemendagri mempunyai database seluruh penduduk di wilayah indonesia, dewasa, maupun anak-anak," kata Tjahjo.