Ini Kata Maqdir Ismail Terkait Revisi UU KPK
Penasehat hukum RJ Lino ini mengatakan, revisi UU itu bukan hanya untuk kepentingan KPK tetapi juga untuk kebaikan bangsa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum, Maqdir Ismail menilai bahwa Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu diperbaiki atau direvisi.
Revisi UU itu bukan hanya untuk kepentingan KPK tetapi juga untuk kebaikan bangsa.
"Perbaikan (UU KPK) perlu. Ini kan bukan hanya untuk kepentingan KPK, ini kan untuk kepentingan kita semua. Supaya mereka dapat menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan baik," kata Maqdir di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
Pria yang juga merupakan penasihat hukum senior itu menuturkan, hal yang juga perlu dipeerbaiki terkait KPK adalah mengenai kedudukan lembaga antikorupsi itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dikatakannya, selama ini lembaga yang masih berstatus ad hoc itu memiliki fungsi yang sama dengan kejaksaan dan kepolisian.
"Ini harus diatur. Kejaksaan dan kepolisian ada di bawah presiden, tetapi KPK ini tidak," tutur penasihat hukum RJ Lino ini.
Masih kata Maqdir, kedudukan KPK dalam bernegara itu perlu diatur.
"Ini perlu diatur, mengatur negara harus ada dasar hukumnya," tandasnya.