Selasa, 7 Oktober 2025

Revisi UU KPK

Refly Harun: Penyadapan Adalah Mahkota KPK

Hal paling nyata melemahkan KPK, menurut Refly adalah soal pengaturan penyadapan.‎

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu terbukti dari draft yang diajukan pengusul terhadap empat poin yang direncanakan untuk direvisi.

"Harus diyakinkan bahwa revisi UU KPK bertujuan baik. Tapi yang terjadi kalau kita baca draftnya justru memperlemah KPK," kata Refly di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Hal paling nyata melemahkan KPK, menurut Refly adalah soal pengaturan penyadapan.‎

Dikatakannya, kalau penyadapan yang dil‎akukan KPK harus lapor dewan pengawas maka dipastikan sulit untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Penyadapan merupakan mahkota KPK. Tanpa bebas melakukan penyadapan, KPK tidak bisa apa-apa," tegasnya.

Masih kata Refly, selama keberadaan KPK ke belakang, internal lembaga antikorupsi itu solid menjaga rahasia penyadapan sehingga target terduga koruptor dapat ditangkap.

Dirinya tidak bisa membayan‎gkan jika penyadapan harus izin terlebih dahulu.

"Saya anggap kalau lapor dewan pengawas dulu akan bocor. Dulu penyadapan diketahui internal KPK saja, itu dapat dijaga dan tidak bocor," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved