Revisi UU KPK
Pemerintah Tak Ambil Pusing Demokrat dan Gerindra Tolak Revisi UU KPK
Pemerintah tak mau ambil pusing dengan pernyataan Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tak mau ambil pusing dengan pernyataan Partai Gerindra dan Partai Demokrat yang menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ditegaskan Luhut, pemerintah tetap pada pendiriannya.
"Kalau gak mau ya, ya udah. (pemerintah tetap) sepakat revisi empat poin itu," kata Luhut dikonfirmasi di kantor Kemenkopolhukam, Jumat (12/2/2016).
Empat poin dimaksud yakni pertama soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Masa orang mati tetap dihukum, tidak SP3, mana hak asasi manusia kalian coba," kata Luhut.
Usulan kedua mengenai adanya pengawas bagi KPK, dan ketiga, terkait penyadapan.
Terkait penyadapan, kewenangan KPK, kata Luhut dalam menyadap akan diatur dan dizinkan oleh dewan pengawas setelah ada alat bukti tindak pidana korupsi.
Aturan tersebut dibuat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penyadapan.
"Sehingga tidak ada semena-mena atau hal di luar kontrol," tegas Luhut.
Kemudaian keempat mengenai penyidik independen.
Luhut menilai keberadaan penyidik independen ini dapat diakomodir selama memiliki kualifikasi yang jelas.
"Jadi yang menganggap Presiden ingin melemahkan KPK sama sekali tidak benar," imbuh Luhut.