Revisi UU KPK
Presiden Jokowi Harusnya Tolak Revisi UU KPK
"Sebetulnya secara hukum ini akan terus berlanjut, sebab sudah disepakati,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana revisi Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikhawatirkan akan terealisasi, bila para pimpinan partai tidak mengubah pemikirannya.
Peneliti Hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia (TII), Reza Syawawi, menyebut setelah rencana revisi tersebut masuk ke program legislasi nasional (prolegnas), hanya keputusan fraksi lah yang bisa menghentikannya.
"Sebetulnya secara hukum ini akan terus berlanjut, sebab sudah disepakati," ujar Reza saat dihubungi Tribunnews.com.
Namun demikian, Presiden Joko Widodo yang sudah sempat menyetujui rencana revisi tersebut, masih bisa mengambil peran untuk menyelamatkan KPK dengan menunjukan penolakannya.
"Secara politik presiden bisa saja menarik diri dari proses pembahasan," ucapnya.
Reza Syawawi menyebut bila Presiden menunjukan penolakannya, diharapkan kebijakan itu direspon pimpinan partai dan anggota DPR dari partai pendukung.
"Fraksi tidak akan mungkin bsa mengambil keputusan, tanpa konsultasi dengan pimpinan partai," kata dia.