DPR: Menpan RB Wajib Selesaikan Tuntutan Tenaga Honorer K2
Arteria Dahlan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi untuk menyelesaikan persolan guru honorer K2.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi untuk menyelesaikan persolan guru honorer K2.
Menurutnya, para guru honorer itu berhak diangkan menjadi pegawai negeri sipil seperti yang telah dijanjikan Menpan RB, Yuddy Chrisnandi.
"Pemerintah wajib menyelesaikan tuntutan tenaga honorer K2. Mereka berhak untuk diangkat menjadi CPNS sebagaimana dinyatakan secara konstitusional oleh Menpan RB dalam RDPU 15 September 2015," kata Arteria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, dalam RDPU Komisi II DPR dengan Menpan RB 15 September 2015 bahwa pemerintah telah menyiapkan road map penyelesaian persoalan guru honorer K2.
Bahkan pemerintah menjanjikan seluruh guru honorer K2 akan diangkat secara bertahap mulai tahun 2016 dan berakhir tahun 2019.
"Itu adalah sikap politik pemerintah yang mengikat mutlak dan wajib hukumnya untuk dilaksanakan," tandasnya.