Selasa, 30 September 2025

Kontroversi Gafatar

MUI Imbau Tidak Anarkis Terhadap Eks Gafatar

MUI tidak menampik adanya segelintir orang yang selalu memanfaatkan fatwa MUI

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Eks anggota Gafatar mendapat pengarahan dari petugas Dinsos Kota Bandung di rumah singgah, Jalan Sukamulya, Sukajadi, Kota Bandung, Senin (1/2/2016). Di rumah singgah milik Dinsos Kota Bandung ini 15 eks Gafatar asal Kota Bandung sementara waktu akan tinggal sebelum dikembalikan ke keluarganya atau mencari tempat tinggal sendiri. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada masyrakat untuk tidak bertindak anarkis terhadap para eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang telah divonis sesat.

MUI tidak menampik adanya segelintir orang yang selalu memanfaatkan fatwa MUI untuk melegitimasi tindakan kekerasan.

"Di dalam fatwa sudah kita minta supaya tidak berbuat tindakan kekerasan. Oleh karena kita himbau kepada mereka yang selalu melakukan itu," ujar Ketua MUI, Maruf Amin, usai mengumumkan fatwa sesat Gafatar di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Sebaliknya masyarakat harus menolong para eks Gafatar terutama mereka yang hanya ikut-ikutan dan kehilangan harta benda yang mereka miliki. ‎

Para anggota Gafatar seharusnya dibimbing, sehingga dapat kembali hidup di tengah masyarkata secara normal.

Selain itu, kepada pemerintah, MUI meminta para eks Gafatar dilindungi dan dikembalikan harta materinya.

Pasalnya para anggota eks Gafatar banyak yang kehilangan harta bendanya selama mengikuti organisasi yang telah divonis sesat tersebut.

"Selain itu kepada pemerintah kita minta untuk menjaganya. Tidak 'mengeksekusi' mereka, karena mereka juga warga negara Indonesia. Kembalikan hak perdata mereka" katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan