Selasa, 30 September 2025

Hakim Terima Suap

Terima Duit dari OC Kaligis, Hakim Dermawan Ginting Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan ku

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Majelis Hakim Dermawan Ginting (menggunakan baju tahanan) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2015) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim anggota Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ia diputus terbutki menerima uang 5 ribu dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dermawan Ginting 2 tahun dan denda Rp 200 juta," kata Ketua Hakim Majelis, Ibnu Basuki sambil membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hal yang meringan Dermawan diantaranya majelis menganggapnyaa mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap perkara lain, tidak menikmati hasil, dan uang yang diterimanya kurang.

"Jadi menurut majelis dapat menjadi hal-hal yang meringankan terhadap terdkawa, maka pidana terdakwa dapat kurang atau lebih sedikit dari ancaman pidana perkara ini," kata hakim Ibnu.

Dermawan Ginting dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Atas vonis tersebut, Dermawan menyatakan menerima putusan.
Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis yang menyidangkan perkara sampai selesai. Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, kami menerima putusan ini," kata Dermawan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved