Kamis, 2 Oktober 2025

Langgar Ketentuan Yellow Box Junction atau Garis Kotak Kuning Ditilang Polisi, Jadi Baca Ini!

Jangan salah, Anda melanggar ketentuan YBJ langsung kena tilang, agar tak kena tilang pahami penjelasan tentang YBJ.

Editor: Robertus Rimawan
TMC POLDA METRO JAYA
Yellow Box Junction. 

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.

Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau.

Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.

Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. (TMC Ditlantas Polda Metro Jaya)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved