Kasus Suap di Kementerian PU
IPW: Penyidik KPK Bergaya Tjakrabirawa
Jelas KPK dalam pengeledahan kemarin memperlihatkan sikap yang sangat arogan
Dalam penggeledahan KPK menurut catatan Fahri Hamzah terdapat kesalahan mendasar. Kesalahan-kesalahan tersebut adalah sebagai berikut
1. Surat tugas penggeledahan menuliskan "atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan"
2. Dalam surat tugas tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti
3. Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia.
Begitu juga dengan nama anggota DPR RI dari Golkar. Nama anggota DPR dari Golkar tersebut tidak ada dalam surat tugas
4. Tanggal surat tugas yang tertera adalah "14 Jakarta 2016" bukan 15 Januari 2016. Kata yang seharusnya "Januari" malah ditulis "Jakarta"
5. Nama penyidik KPK atas nama Cristian yang berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas
6. KPK membawa pasukan tempur (Brimob) lengkap dengan atribut tempurnya
7. Dengan membawa pasukan tempur tersebut, KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri
8. Protap tersebut tidak sesuai dengan pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri
Selain itu dalam menggunakan senjata api, ada peraturan Kapolri. Dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 47
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk:
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa;