Ledakan Bom di Sarinah
BIN Dapat Bocoran dari UEA Sebelum Terjadi Teror di Sarinah
BIN mendapat kabar pertama kali pada bulan November 2015.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) telah mendapatkan informasi tentang akan adanya aksi teror di Jakarta.
BIN mendapat kabar pertama kali pada bulan November 2015.
Kepala BIN Sutiyoso menjelaskan, bahwa Indonesia menjalin kerja sama dengan negara-negara lain untuk memberantas terorisme.
Permasalahan teroris, ujar Sutiyoso, sudah termasuk ke ancaman global.
Sebelum aksi teror terjadi di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016), BIN telah mendapatkan informasi akan ada aksi teror. Namun, sulit dideteksi tanggal pastinya.
Dia mendapat informasi dari Uni Emirat Arab, terkait akan adanya aksi teror di Indonesia dalam jenjang waktu antara pada perayaan natal, tahun baru, dan 9 Januari 2016.
"Jujur saja kita bekerjasama untuk bertukar informasi. Waktu saya di Malaysia, ikut kunjungan Presiden ke sana, saya dapat bocoran dari Uni Emirat Arab, bahwa akan ada yang menyerang Jakarta tanggal 9 (Januari 2016). Saya langsung transfer (informasi) ke Jakarta," ujar Sutiyoso di Kantor Pusat BIN, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Tapi, batal dilakukan karena ketatnya keamanan di Indonesia. Sementara itu, Sutiyoso membantah kabar yang beredar kalau badan intelijen pemerintah federal Amerika Serikat (CIA) telah memberikan informasi pada pagi sebelum aksi teror terjadi.
"Itu adalah ndak benar. Di sini (Indonesia) ada tiga orang perwakilan CIA yang selalu kontak dengan kita (BIN), dan dia (CIA) sendiri yang membantah, itu tidak benar," kata Sutiyoso.
Sebelumnya, BIN mengusulkan agar pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Intinya, BIN ingin adanya kewenangan untuk menangkap dan menahan terduga teroris.
"Ke depan, jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme. Di mana BIN diberikan kewenangan yang lebih untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ucapnya.